PKL Jalan Ibrahim Aji: Antara Penggerak UMKM dan Masalah Tata Kelola Lingkungan

×

PKL Jalan Ibrahim Aji: Antara Penggerak UMKM dan Masalah Tata Kelola Lingkungan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.26 januari 2026.Boy Sofyan, pemerhati kebijakan publik, mengatakan bahwa aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ibrahim Aji yang berlangsung setiap hari Minggu sejak pagi hari memang menciptakan daya tarik kuliner, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai persoalan.

Menurutnya, para pedagang berusaha di lokasi tersebut tanpa bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di sepanjang jalan. Seharusnya, setiap pedagang memiliki tempat sampah sendiri dan bertanggung jawab membersihkan area tempat mereka berjualan.

Boy Sofyan menjelaskan bahwa pengelolaan PKL di kawasan tersebut sebelumnya melibatkan Karang Taruna yang menyetor ke Desa Rancabango. Bahkan, dahulu sempat ada rencana dari pihak kecamatan untuk memindahkan para pedagang ke wilayah Pasawahan atau ke area lain yang telah disiapkan dan bukan kawasan wisata. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi akibat adanya konflik kepentingan antar desa.

Dampak dari tidak tertatanya PKL ini sangat besar. Setiap Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, terjadi kemacetan parah karena jalan tidak dapat dilalui. Jumlah pedagang yang semakin banyak juga menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan lalu lintas yang hingga kini tidak pernah dihitung maupun diperhatikan secara serius.

Ia menegaskan bahwa secara aturan, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan. Tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Jalan Ibrahim Aji diperuntukkan bagi PKL. Oleh karena itu, penggunaan jalan untuk aktivitas perdagangan jelas melanggar aturan.

Terkait kebersihan, Boy Sofyan menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah diberi tanggung jawab untuk melakukan pembersihan secara rutin. Wilayah tersebut juga berada dalam kewenangan kecamatan yang memiliki armada mobil sampah yang seharusnya bisa dimanfaatkan, tanpa perlu melibatkan pihak lain secara berlebihan.

Ia juga menyinggung peran anggota dewan Yudha Puja Turnawan yang dinilainya sudah bekerja dengan baik, namun wajah tata kelola daerah tetap tercermin dari kondisi di lapangan, termasuk penanganan PKL dan fungsi badan usaha atau lembaga terkait. Jalan yang sempit justru semakin menyempit karena digunakan untuk berjualan, sehingga mengganggu fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas.

Di satu sisi, pemerintah daerah mendorong peningkatan UMKM, namun di sisi lain aktivitas PKL yang tidak tertib justru bertabrakan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut Boy Sofyan, PKL seharusnya ditertibkan, bahkan bila perlu kegiatan usaha pada hari Minggu dihentikan sementara hingga solusi yang tepat diterapkan. Pemindahan lokasi sebenarnya sudah direncanakan, termasuk penyediaan fasilitas dan anggaran pembebasan lahan, tetapi kembali gagal akibat konflik kepentingan.

Ia juga mengungkap adanya pungutan sekitar Rp10.000 per lapak, yang menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana tersebut. Selain itu, masalah parkir dan klaim pemberdayaan masyarakat dinilai belum jelas arah dan manfaatnya.

Jika dibiarkan, dampak keramaian ini akan meluas hingga ke arah Cipanas Kabupaten. Namun, titik paling krusial tetap berada di kawasan Jalan Ibrahim Aji menuju Samarang yang kini kondisinya semakin padat.

Boy Sofyan menekankan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Ketidakkonsistenan penertiban akan menimbulkan kesenjangan dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Jika satu lokasi ditertibkan sementara lokasi lain dibiarkan, maka akan muncul pertanyaan dan konflik sosial. Pada dasarnya, menggunakan jalan untuk berjualan adalah pelanggaran di mana pun, dan hal tersebut tidak seharusnya dibiarkan.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ede1d08f80c3dee72d2d80dd8b40749b | 2026

PKL Jalan Ibrahim Aji: Antara Penggerak UMKM dan Masalah Tata Kelola Lingkungan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 14:33 WIB, 26 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30760

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999