WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di salah satu kios Pasar Wisata Samarang, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Minggu (18/1/2026).
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kios Blok E No. 451 yang digunakan sebagai warung nasi di lantai II. Kios tersebut digunakan oleh Ibu Nujanah untuk berjualan.
Akibat peristiwa tersebut, api merambat ke dua kios di sebelahnya, yakni kios sebelah kiri milik Sdr. Linda dan kios sebelah kanan milik Sdri. Didi. Luas bangunan kios yang terbakar berukuran kurang lebih 3 x 3 meter.
Berdasarkan keterangan saksi, Sdr. Ayin (49) warga Kampung Cicau Lebak Desa Sukarasa dan Sdr. Wahyu Margana (52) warga Kampung Kaum Desa Samarang, api pertama kali diketahui berasal dari dalam kios warung nasi.
Diduga kebakaran dipicu oleh kompor yang masih menyala saat pemilik warung meninggalkan kios untuk menjajakan dagangan, sehingga api dengan cepat menjalar ke bagian plafon dan kios di samping kanan dan kiri.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.30 WIB oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut yang dibantu warga pasar, anggota Polsek Samarang, serta Koramil Samarang.
Polsek Samarang mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati dalam penggunaan peralatan memasak, khususnya kompor, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan pasar. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Samarang Lakukan Cek TKP Kebakaran Kios Di Pasar Wisata
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:22 WIB, 18 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






