WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Pasca terjadinya bencana alam longsor di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Gunung Papandayan, jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut bersama unsur TNI, pengelola kawasan, dan masyarakat melaksanakan monitoring serta evakuasi material longsor, pada Jumat (9/1/2026).
Kegiatan bertempat di jalur pendakian menuju kawasan Hutan Mati Gunung Papandayan, tepatnya di Pos 7. Longsor diketahui terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan ketinggian tebing mencapai kurang lebih 100 meter dan material longsoran berupa tanah serta batu menutup jalur pendakian dengan lebar sekitar 100 meter persegi.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, S.E. menyampaikan bahwa evakuasi material longsor dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan sekitar 100 orang warga masyarakat, dibantu oleh personel Polsek Cisurupan, Koramil 1115 Cisurupan, petugas KSDA Wilayah V Kabupaten Garut, serta pihak pengelola kawasan TWA dan PT Asri Indah Lestari (AIL).
Selain membantu proses evakuasi, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas dan keselamatan kepada para pengunjung agar tetap berhati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi arahan petugas mengingat kondisi alam yang masih berpotensi terjadi longsor susulan.
Kehadiran aparat di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan serta mempercepat pemulihan akses jalur pendakian di kawasan wisata alam tersebut.(Irgun)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Cisurupan Bersama TNI Dan Warga Evakuasi Material Longsor Di Kawah Gunung Papandayan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:23 WIB, 9 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







