Berita Daerah

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

Rahmat Hidayat
×

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.com,Pangkep–Perahu jolloro yang ditumpangi rombongan Camat Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbalik di tengah laut. Tiga orang termasuk Camat Liukang Tupabbiring, Muhammad Fitri Mubarak (53) dilaporkan tewas dalam kejadian ini.

“Benar telah terjadi kecelakaan laut, sebuah jolloro tenggelam. Tiga orang tewas,” kata Kepala Pelaksana BPBD Pangkep Akbar Yunus Sabtu (27/12/2025).

Kecelakaan terjadi di perairan antara pulau Podang-podang dan Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Selain camat, dua orang lainnya yang dilaporkan tewas ialah bidan desa bernama Darma dan LKC Dompet Dhuafah Sulsel, Imran.

Akbar mengatakan, pihaknya menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 12.00 Wita. Di atas perahu jolloro tersebut memuat 12 orang, termasuk nakhoda dan seorang ABK.

“Kami terima informasinya sekitar pukul 12.00 Wita tadi. Infonya di atas kapal ada 12 orang termasuk nakhoda dan 1 ABK,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, pihak BPBD Pangkep bersama UPP Maccini Baji menuju Pulau Podang-podang untuk mengevakuasi korban. Para korban akan dibawa ke daratan untuk proses lebih lanjut.

“Kita mau ke sana mengevakuasi korban meninggal dan yang selamat menuju darat,” ujarnya.

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cd71dbeaf1cce34244cea2c88b9fa83d | 2026

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

Dibuat oleh Rahmat Hidayat pada 21:07 WIB, 27 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999