Bencana Alam

Bangunan Ruang Guru SMP PGRI Talegong Ambruk Akibat Pergeseran Tanah, Kapolsek Talegong Cek TKP

Abah Rohman
×

Bangunan Ruang Guru SMP PGRI Talegong Ambruk Akibat Pergeseran Tanah, Kapolsek Talegong Cek TKP

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Sebuah bangunan ruang guru di SMP PGRI Talegong, Kampung Nangewer, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, dilaporkan ambruk pada Senin (18/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Talegong IPTU A. Nurul Fatah bersama Plt Camat Talegong segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan assesment terhadap bangunan yang roboh. Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan oleh pergeseran tanah akibat intensitas hujan tinggi yang hampir terjadi setiap hari di wilayah tersebut, serta kondisi bangunan yang sudah berusia tua.

Bangunan berukuran 7×8 meter itu dalam kondisi kosong saat kejadian karena tengah direncanakan untuk renovasi. Tidak ada barang berharga maupun aktivitas guru di dalam ruangan saat ambruk terjadi.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kami jajaran Polsek bersama unsur Forkopimcam Talegong bersama Kepala Desa Sukamulya dan perangkat desa melakukan survei lokasi serta pemantauan lanjutan untuk mengantisipasi potensi pergerakan tanah susulan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp200 juta.” Kata Kapolsek.

Pihak Forkopimcam juga memberikan imbauan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan kondisi sarana prasarana mengajar, terutama di musim penghujan. Pemantauan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:10 Tanggal 18 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912