WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPKJBR) resmi membentuk sayap Organisasi yang memberdayakan perempuan dibidang Pencegahan Korupsi dimana menurut ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi jawa barat yaitu.Rd.H.Piar Pratama.SH menyampaikan kepada media bahwa peran perempuan sangatlah penting dalam ke ikutsertaanya melawan korupsi
Perempuan memiliki peran krusial dalam melawan korupsi melalui tiga ranah utama: keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat. Di keluarga, mereka berperan sebagai pendidik dan benteng moral untuk menanamkan nilai kejujuran pada anak dan mencegah suami terjerumus korupsi. Di lingkungan kerja, perempuan dapat menjadi agen perubahan dengan mengampanyekan transparansi dan mendorong gaya hidup sederhana. Sementara itu, di masyarakat, perempuan dapat menjadi pelapor, pengawas, dan pemimpin gerakan anti-korupsi yang aktif.
Apa lagi didalam lingkungan keluarga
Perannya sangat penting
Mendidik anak-anak tentang kejujuran, integritas, dan budaya malu terhadap kesalahan dan kebohongan.
Benteng moral suami Memberi pengaruh positif kepada pasangan suami agar menjauhi perilaku koruptif.
Penyaring keuangan keluarga: Menjadi filter sederhana dengan menanyakan asal-usul uang atau barang yang masuk ke dalam keluarga.
(Tegas Piar).
Dan insya allah organisasi sayap kita ini dengan memberdayakan perempuan akan sangat bermanfaat bagi masyarkat dalam sosialisasi anti korupsi (pungkas piar)
(C.S)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Komite Pemberantasan Korupsi Resmi Membentuk Kepengurusan Srikandi KPK Jabar
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 08:21 WIB, 13 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






