Garut – Hasil musyawarah antara orang tua siswa dan pihak komite sekolah membuahkan hasil yang membanggakan. Acara puncak pelepasan siswa MI Persis Cikarag, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berlangsung meriah, tertib, dan penuh khidmat.
Kegiatan tersebut terselenggara atas dasar musyawarah dan mufakat antara orang tua siswa dengan pihak komite sekolah. Seluruh rangkaian acara dipersiapkan bersama demi memberikan kenangan terbaik bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat madrasah ibtidaiyah.
Kepala MI Persis Cikarag, Mansur, M.Pd.I, menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan tempat dan mendukung kelancaran kegiatan. Sementara seluruh keputusan terkait pelaksanaan acara merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan orang tua siswa.
Alhamdulillah kegiatan pelepasan siswa dapat berjalan dengan sukses tanpa kendala. Semua ini berkat hasil musyawarah mufakat antara komite dan orang tua siswa. Pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi tempat, dan pimpinan pesantren pun turut dilibatkan dalam kegiatan ini, tutur Mansur.
Suasana haru dan kebahagiaan tampak mewarnai acara. Para siswa, orang tua, dewan guru, komite sekolah, serta pimpinan pesantren turut hadir dan memberikan doa serta dukungan kepada para lulusan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Keberhasilan acara ini menjadi bukti bahwa sinergi antara orang tua, komite, sekolah, dan pihak pesantren mampu menciptakan kegiatan yang positif dan berkesan. Semangat kebersamaan dan gotong royong tersebut diharapkan terus terjalin demi kemajuan pendidikan di MI Persis Cikarag (Tedi Nurdiansyah)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Musyawarah Orang Tua dan Komite Berbuah hasil
Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:58 WIB, 24 Juni 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




