Garut – Hasil musyawarah antara orang tua siswa dan pihak komite sekolah membuahkan hasil yang membanggakan. Acara puncak pelepasan siswa MI Persis Cikarag, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berlangsung meriah, tertib, dan penuh khidmat.
Kegiatan tersebut terselenggara atas dasar musyawarah dan mufakat antara orang tua siswa dengan pihak komite sekolah. Seluruh rangkaian acara dipersiapkan bersama demi memberikan kenangan terbaik bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat madrasah ibtidaiyah.
Kepala MI Persis Cikarag, Mansur, M.Pd.I, menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan tempat dan mendukung kelancaran kegiatan. Sementara seluruh keputusan terkait pelaksanaan acara merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan orang tua siswa.
Alhamdulillah kegiatan pelepasan siswa dapat berjalan dengan sukses tanpa kendala. Semua ini berkat hasil musyawarah mufakat antara komite dan orang tua siswa. Pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi tempat, dan pimpinan pesantren pun turut dilibatkan dalam kegiatan ini, tutur Mansur.
Suasana haru dan kebahagiaan tampak mewarnai acara. Para siswa, orang tua, dewan guru, komite sekolah, serta pimpinan pesantren turut hadir dan memberikan doa serta dukungan kepada para lulusan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Keberhasilan acara ini menjadi bukti bahwa sinergi antara orang tua, komite, sekolah, dan pihak pesantren mampu menciptakan kegiatan yang positif dan berkesan. Semangat kebersamaan dan gotong royong tersebut diharapkan terus terjalin demi kemajuan pendidikan di MI Persis Cikarag (Tedi Nurdiansyah)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:58 Tanggal 24 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



