WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kepala UPT Pasar Malangbong Diki beserta staf Tatang pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 mengunjungi dapur sehat Kartika Sari Malangbong dalam rangka silaturahmi, Monitoring dan evaluasi tentang pendistribusian.
Kunjungan tersebut di terima oleh Cecep dan Andri Dari SPPG Kartika Sari, dalam kunjungannya UPT Pasar Malangbong mewakili Disperindag bertanya langsung kepada Kepala SPPG tentang situasi dan kondisi tentang pendistribusian bahan-bahan yang di perlukan oleh dapur sehat.
Kepala UPT Pasar Malangbong menyarankan bahwa pendistribusian ini melibatkan supplier yang ada di wilayah Kecamatan Malangbong melalui Koprasi.
Dalam perbincangan tersebut Kepala SPPG Cecep mengungkapkan bahwa akan terus meningkatkan pelayanan serta akan memberikan yang terbaik kepada seluruh KPM dengan bahan-bahan yang berkualitas.
Pada kesempatan ini Tatang memberikan masukan-masukan dengan tujuan supaya dapur sehat ini bisa terus berkontribusi kepada masyarakat penerima manfaat makan bergizi gratis.
Kepala UPT menuturkan bahwa monitoring ini di lakukan untuk mengetahui kelancaran pasokan bahan-bahan yang di perlukan oleh dapur baik itu bahan masakan ataupun untuk kebutuhan keringan seperti susu, buah-buahan dan yang lainnya.
(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
UPT Pasar Malangbong Kunjungi Dapur MBG Kartika Sari Malangbong
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:01 WIB, 10 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






