Garut, (07/11/2025) – Polsek Sukawening Polres Garut, bersama unsur Forkopincam dan Warga Sukawening, melaksanakan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan sisa tanah longsor di Jembatan Cinangsi, Jalan Raya Desa Mekarwangi – Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Jumat, 07 November 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini melibatkan Kapolsek Sukawening, Iptu Budiman Suhardiana, S.H., bersama anggota Polsek Sukawening, Danramil Sukawening, Camat Sukawening, Kepala Desa Mekarwangi dan Sukamukti beserta perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Kegiatan kerja bakti ini bertujuan untuk membersihkan sisa longsoran tanah yang menutupi akses jalan dan memastikan kondisi jalan kembali aman dan nyaman untuk digunakan warga.
Kegiatan dilakukan dengan semangat gotong-royong, dengan masing-masing pihak membawa alat kebersihan dan bekerja bersama untuk membersihkan area sekitar Jembatan Cinangsi.
Selain itu, Forkopincam juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan memasang banner larangan membuang sampah sembarangan di area tersebut, guna mencegah terjadinya longsor susulan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Kepedulian terhadap kebersihan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana ini menunjukkan komitmen Polri, TNI, Satpol PP, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih aman.” Ujar Kapolsek Sukawening Iptu Budiman Suhardian S.H.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin peduli dengan kebersihan lingkungan dan memperkuat kerjasama antara masyarakat dan aparat pemerintah dalam menjaga kelestarian serta keselamatan lingkungan sekitar.(Djuanda)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Sukawening Laksanakan Kerja Bakti Pasca Longsor Di Jembatan Cinangsi
Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:21 WIB, 7 November 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


