WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 31 Oktober 2025 — Kegiatan penjaringan perangkat Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berlangsung lancar dan sukses tanpa ekses. Acara ini merupakan amanah Undang-Undang Desa yang mewajibkan pemerintah desa membuka pendaftaran dan seleksi apabila terjadi kekosongan jabatan.
Kegiatan seleksi dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) di GOR Desa Sukaratu, diikuti oleh dua peserta yakni Muhammad Abdan Taqiya dan Hanna Nadia Fauziah. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bersifat umum, baik bagi warga Desa Sukaratu maupun masyarakat luar desa.
Kepala Desa Sukaratu, H. Asep Gunawan, S.Ag, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada Forkopimcam atau perwakilannya, serta Ketua BPD beserta jajarannya yang berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa soal seleksi didatangkan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, dan seluruh prosesnya disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi.
Dari hasil penilaian akhir, Muhammad Abdan Taqiya memperoleh nilai tertinggi dan terpilih sebagai calon perangkat Desa Sukaratu. Kegiatan berjalan dengan tertib, transparan, dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir.(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Seleksi Prangkat Desa Sukaratu Berjalan Lancar Dan Transparansi
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:36 WIB, 31 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





