Pemerintahan

Seleksi Prangkat Desa Sukaratu Berjalan Lancar Dan Transparansi

Abah Rohman
×

Seleksi Prangkat Desa Sukaratu Berjalan Lancar Dan Transparansi

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 31 Oktober 2025 — Kegiatan penjaringan perangkat Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berlangsung lancar dan sukses tanpa ekses. Acara ini merupakan amanah Undang-Undang Desa yang mewajibkan pemerintah desa membuka pendaftaran dan seleksi apabila terjadi kekosongan jabatan.

Kegiatan seleksi dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) di GOR Desa Sukaratu, diikuti oleh dua peserta yakni Muhammad Abdan Taqiya dan Hanna Nadia Fauziah. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bersifat umum, baik bagi warga Desa Sukaratu maupun masyarakat luar desa.

Kepala Desa Sukaratu, H. Asep Gunawan, S.Ag, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada Forkopimcam atau perwakilannya, serta Ketua BPD beserta jajarannya yang berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa soal seleksi didatangkan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, dan seluruh prosesnya disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi.

Dari hasil penilaian akhir, Muhammad Abdan Taqiya memperoleh nilai tertinggi dan terpilih sebagai calon perangkat Desa Sukaratu. Kegiatan berjalan dengan tertib, transparan, dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir.(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b4ba17ee82fdb53df79d18b019e1d20f | 2026

Seleksi Prangkat Desa Sukaratu Berjalan Lancar Dan Transparansi

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:36 WIB, 31 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999