Berita

Polres Garut Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

Rohman Priatna
×

Polres Garut Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut | Jajaran Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany Kecamatan Karangpawitan Garut, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban di ketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.

Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung.

Kaget dengan kejadian itu, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.

Tidak lama berselang, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

Kapolsek Karangpawitan menjelaskan Kompol M. Duhri, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Namun demikian, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 41b94fde5c2777754b0ff3ac16866f1b | 2026

Polres Garut Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 23:37 WIB, 7 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999