WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut | Jajaran Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany Kecamatan Karangpawitan Garut, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban di ketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.
Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung.
Kaget dengan kejadian itu, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.
Tidak lama berselang, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.
Kapolsek Karangpawitan menjelaskan Kompol M. Duhri, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Namun demikian, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 23:37 WIB, 7 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






