Kecelakaan

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Abah Rohman
×

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Polsek Cisompet Polres Garut menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga almarhumah Entin (60), warga Kampung Cikondang RT 002 RW 014 Desa Cikondang Kecamatan Cisompet, yang sebelumnya meninggal dunia akibat dugaan tersengat aliran listrik, Selasa (28/10/2025).

Kapolsek Cisompet AKP H. Misno Winoto bersama anggota turun langsung ke rumah duka untuk menyerahkan bantuan berupa sembako kepada pihak keluarga almarhumah.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami dari Polsek Cisompet terhadap warga yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kapolsek.

Selain menyerahkan bantuan, jajaran Polsek Cisompet juga menyampaikan ucapan belasungkawa dan doa kepada keluarga korban agar diberikan ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan.

“Kami berharap kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa empati dan dukungan moral kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKP Misno.

Dengan kegiatan sosial ini, Polsek Cisompet menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan polisi humanis dan peduli masyarakat, serta memperkuat hubungan baik antara aparat kepolisian dan warga di wilayah Kecamatan Cisompet.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 68c7a0e750413191b91a86d1db5d48b3 | 2026

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Dibuat oleh Abah Rohman pada 16:12 WIB, 29 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999