WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban dan menduga bahwa korban sedang hamil. Wali kelas yang menerima laporan itu kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya mengejutkan korban di ketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.
Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022. Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah Pelaku.
Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.
Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:06 WIB, 23 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





