Breaking News

Pemerintahan Desa Cibunar Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa kampung Sukaresni dan Cikujang

Abah Rohman
×

Pemerintahan Desa Cibunar Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa kampung Sukaresni dan Cikujang

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Cibunar Kecamatan Malangbong melaksanakan proyek pembangunan jalan desa yang menghubungkan Batas Desa Cibunar dan Desa Sukajaya Proyek infrastruktur ini memiliki volume panjang 100 meter dengan lebar 2,5 meter dan yang 100 m lagi di kampung Cikujang dengan Volume yang sama, bersumber dari anggaran Infrastruktur Provinsi (I.P) senilai Rp 98.000.000 (belum dipotong pajak).

Salah satu staf desa yang berada di lokasi kegiatan pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan melibatkan pihak ketiga, yakni CV Fariz Putra Perkasa sebagai pelaksana teknis.

Kepala Desa Cibunar Asep Rhamdansyah menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan upaya penting dalam memperlancar akses transportasi warga serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Jalan ini menghubungkan dua Desa Sukajaya dan Cibunar Pembangunan ini sangat vital untuk menunjang mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Desa Cibunar terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa program Infrastruktur Provinsi (I.P) ini merupakan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat yang diarahkan untuk peningkatan infrastruktur desa. “Dana I.P ini sudah menjadi atensi dari Gubernur agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0f97f3acf0ac8dada1451f18fd6fde16 | 2026

Pemerintahan Desa Cibunar Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa kampung Sukaresni dan Cikujang

Dibuat oleh Abah Rohman pada 10:06 WIB, 21 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999