BeritaBerita Utama

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Aninggell
×

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Oktober 2025
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan

Dewan Pers Minta Klarifikasi Resmi

JAKARTA, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia (DV).

Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 “Semua pihak harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Kami mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia dipulihkan, agar tidak menghambat kerja jurnalistik di lingkungan Istana,” tegas Komaruddin.

Pentingnya Menjaga Iklim Kebebasan Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa kasus pencabutan ID wartawan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga demi transparansi dan hak publik memperoleh informasi.

AJI Jakarta dan LBH Pers Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut menyampaikan kecaman terhadap pencabutan ID Card tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Mereka menilai, tindakan pencabutan ID setelah pertanyaan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pembatasan yang melanggar:

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,

serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.

Tuntutan AJI dan LBH Pers

Dalam pernyataannya, AJI dan LBH Pers mendesak:

Pengembalian ID Pers Istana bagi jurnalis CNN Indonesia,

Evaluasi terhadap pejabat Biro Pers Istana,

serta penegasan bahwa kerja jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang.

 

PWI Pusat Nyatakan Keprihatinan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyatakan keprihatinan atas insiden ini.

Pencabutan ID Pers Dinilai Berpotensi Hambat Demokrasi

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai pencabutan ID wartawan berpotensi menghambat kemerdekaan pers, bahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Pertanyaan di Luar Agenda Bukan Alasan Pembatasan

Menurut Munir, pertanyaan wartawan di luar agenda resmi tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak liputan.

 “Menjaga kemerdekaan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi. Kami mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kasus pencabutan ID Pers wartawan CNN Indonesia menjadi sorotan serius berbagai organisasi pers di Indonesia. Dewan Pers, AJI, LBH Pers, dan PWI sama-sama menegaskan bahwa insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers jika tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki. (Aninggel)


Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16612
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 65770608181dbec996bd6875b08284a7 | 2026

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:41 WIB, 28 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan