Hukum HAM & Kriminal

Delapan Bulan Derita KDRT,Polres Garut Tangkap Pelaku

Abah Rohman
×

Delapan Bulan Derita KDRT,Polres Garut Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025) malam, di rumah mereka yang berlokasi di kediaman pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, serta melempar toples. Bahkan, korban juga sempat diceburkan ke kolam di depan rumah hingga mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki.

Korban juga mengaku telah mengalami perlakuan serupa selama delapan bulan terakhir, terutama dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang menuduh korban berselingkuh. Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jumat (26/9/2025).

Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, Saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis.

“Kami menegaskan untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Garut.” kata Kasat Reskrim kepada awak media.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a11ff7356769ff634ae70eca47a9e16b | 2026

Delapan Bulan Derita KDRT,Polres Garut Tangkap Pelaku

Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:33 WIB, 26 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999