WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi Di Duga Melanggar
Banyuwangi| WBN – Proyek perbaikan pagar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi di duga menyalahi aturan, pekerjaan renovasi pagar kantor dinas ini di kerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.
Proyek ini sebelumnya sudah ramai menjadi sorotan di masyarakat dan media sosial setempat, karena sesuai data di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran.
Andi Purnama selaku pengamat menanggapi informasi tersebut, “Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK,” kata Andi, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, Andi Purnama juga menambahkan, penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan.
Kontributor : Solikin
Berita Lainnya : Pos Pertemuan Roboh Akibat Longsor, Warga Perumahan Puspa Raya Minta Pemkab Bogor Tak Cuek
Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/
Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan / WARTABELANEGARA
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 13:17 WIB, 31 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







