WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta | WBN – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz melakukan tindakan tegas terukur kepada pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata Ndeotadi yakni Toni Tabuni. Pasalnya, Toni Tabuni melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan terhadapnya (30/03/2022).
“Tim melakukan penangkapan terhadap target Toni Tabuni. Namun karena yang bersangkutan berusaha melawan sehingga di lakukan tindakan tegas yang mengakibatkan target meninggal dunia,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3). Ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Toni Tabuni di ketahui terlibat serta berperan dalam beberapa aksi teror kejahatan KBB di Papua, di antaranya melakukan kekerasan terhadap aparat, pembakaran bendera dan merampas senjata. Selain itu, penembakan terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Ahmad Ramadhan Menambahkan, jenazah Toni Tabuni telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Nabire untuk kepentingan pemeriksaan. Situasi kamtibmas saat ini masih berjalan aman dan kondusif.
Kontributor : Solikin
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas, Karena Melawan Satgas Operasi Damai Cartenz
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 12:35 WIB, 31 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







