WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Banyuwangi|WBN – TN warga desa Tembokrejo, korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kekasihnya mencari keadilan ke Mapolsek Muncar, namun juga di dampingi oleh tim kuasa hukum BALAWANGI.
Ahmad Mukhlisin SH, kordinator tim kuasa hukum Balawangi menjelaskan bahwa” TN mendapat perlakuan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Sempat berpacaran selama 8 bulan, entah karena permasalahan apa akhirnya antara keduanya putus, namun klien kami ini mencoba untuk ngomong baik baik di rumah terlapor, dan sempat terjadi cekcok.” ungkapnya.
Mukhlisin berharap pihak kepolisian dapat objektif dal penanganan perkara, sehingga kliennya mendapat keadilan atas kejadian ini. “kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan tindak lanjut atas kejadian yang menimpa kliennya dengan proses hukum yang berlaku secara objektif, karena dugaan penganiayaan ini menggunakan senjata tajam, dan kami meminta dari polsek menelusuri sidik jari pada pisau yang digunakan dalam kejadian ini pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Putu Ardana SH, menuturkan, “perkara dugaan penganiayaan sedang ditindaklanjuti dan kami sedang melakukan penyelidikan, kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya.” singkatnya. (*)
Kontributor : Iwan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Korban Dugaan Penganiayaan Dapat Pendampingan Oleh Tim Kuasa Hukum Balawangi
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 17:03 WIB, 27 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







