BeritaBerita NasionalBerita UtamaSekolah

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru

Aninggell
×

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru

Sebarkan artikel ini
SPMB Gantikan PPDB 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru SD, SMP, hingga SMA/SMK

 

WARTA BELA NEGARA, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Proses ini menjadi momen penting bagi calon siswa dan orang tua untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK secara nasional.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai di berbagai daerah di Indonesia. PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan baru, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB 2025 tetap mengacu pada prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi masih menjadi dasar pembagian kuota penerimaan.

“PPDB tahun ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan sistem daring yang semakin baik, serta kerja sama dari seluruh pihak, termasuk dinas pendidikan daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Andi Setiawan, di Jakarta.

Beberapa provinsi telah membuka tahapan awal berupa pengumuman jadwal dan mekanisme pendaftaran. Calon peserta didik dan orang tua diminta untuk memperhatikan dengan seksama syarat administrasi, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi di daerah masing-masing.

Selain itu, untuk menghindari kendala teknis seperti overload server, banyak pemerintah daerah telah menyiapkan sistem informasi berbasis digital dengan peningkatan kapasitas server dan fitur bantuan daring.

 

PPDB 2025 juga tetap membuka jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.

Perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah dihapusnya jalur zonasi yang selama ini membatasi pendaftaran berdasarkan wilayah tertentu. Kini, sistem domisili menjadi acuan utama, sehingga calon murid memiliki peluang lebih besar untuk mendaftar ke sekolah lintas wilayah, bahkan lintas provinsi, asalkan memenuhi syarat domisili yang berlaku.

Ada empat jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025, yaitu:

1. Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu untuk meningkatkan akses pendidikan.

3. Jalur Prestasi: Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota yang ditingkatkan pada tahun ini.

4. Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.

 

Berikut adalah syarat umum pendaftaran SPMB 2025 sesuai jenjang pendidikan:

1. SD Usia minimal 6 tahun (prioritas 7 tahun) pada 1 Juli 2025; usia 5,5 tahun khusus dengan rekomendasi psikolog/guru.
2. SMP Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025; telah lulus SD atau setara.
3. SMA/SMK Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025; telah lulus SMP atau setara.

 

 

Jadwal dan Proses Pendaftaran , Persiapan dan Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran SPMB 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan dibuka pada awal Mei 2025 dan berlangsung selama sekitar satu bulan. Proses seleksi dan penetapan murid baru akan dilakukan hingga Juni-Juli 2025. Calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang tetap ditanggung pemerintah daerah.

Calon peserta didik harus menyiapkan berkas sesuai persyaratan, seperti akta kelahiran, KK, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke sekretariat sekolah yang dituju. Setelah mengisi formulir, siswa akan mengikuti tes seleksi, pembayaran, dan wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan.

SPMB 2025 hadir dengan sistem yang lebih fleksibel, inklusif, dan transparan. Perubahan dari zonasi ke domisili memberikan peluang lebih besar bagi calon siswa untuk memilih sekolah sesuai minat dan potensi, didukung dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan afirmasi. Orang tua dan calon siswa diimbau untuk memantau jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak ketinggalan kesempatan. (*)

STMA Trisakti Gelar Senat Terbuka, Wisuda 138 Mahasiswa Angkatan XXXIII

Redaksi

 

SPMB Gantikan PPDB 2025

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d9b6d81c9559f1eae252b15290ece5dd | 2026

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 13:10 WIB, 6 Mei 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-12143

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999