WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Warta Bela Negara | Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afianta beserta jajaran Forkopimda meninjau langsung ketersediaan minyak goreng curah maupun kemasan di Pasar Wonokromo (22/03/2022). Hal ini guna memastikan ketersediaan dan distribusi ke pasar serta melihat kestabilan harga.
“Terkait dengan tiga hal itu, kami akan berupaya mengkoordinasikan kepada penyedia minyak goreng curah kemudian seluruh distributor agar menyalurkan produksi minyak goreng curah yang sudah ada kepada pasar pasar. Sehingga masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng curah dan untuk menggiatkan rumah tangga dan usaha kecil menengah yang mereka lakukan,” kata Nico Afinta.
Nico juga menambahkan dari beberapa pengecekan kios yang kami lakukan tadi, Sementara minyak goreng curah tetap ada, terlebih lagi minyak goreng kemasan. Kalau minyak goreng kemasan hampir di seluruh kios sembako menjualnya. Sedangkan untuk minyak goreng curah juga demikian namun jumlahnya belum maksimal.
“Nantinya ini akan kami rapatkan dan koordinasikan bersama dengan penyedia minyak goreng curah dan distributor minyak goreng curah sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Kontributor : Solikin, Azhari.
Editor : Al Amin.S
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kapolda Jatim, Forkopimda & Satgas Pangan Cek Minyak Goreng di Pasar Wonokromo
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 10:00 WIB, 23 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







