WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Malangbong, 17 November 2025 — Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Malangbong dipadati warga sejak pagi hari untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran dan kematian. Antrean mulai mengular sejak kantor dibuka pada pukul 08.00 WIB usai apel pagi.
Menurut Iwan, petugas bagian pengaduan, lonjakan masyarakat ini sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir. Meski kemarin telah digelar layanan publik melalui program Fedas Jalan-Jalan 2025 di Alun-alun Malangbong, namun tingginya kebutuhan masyarakat membuat kuota pelayanan tidak mencukupi.
“Wilayah Kecamatan Malangbong memiliki 24 desa dengan total penduduk sekitar 140 ribu jiwa. Kuota pelayanan yang tersedia tidak mampu menampung seluruh pemohon, sehingga hari ini mereka kembali mendatangi kantor kecamatan dan jumlahnya kembali membludak,” ujar Iwan.
Pihak kecamatan terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama proses pelayanan berlangsung, agar seluruh permohonan dapat ditangani dengan baik. Warga pun diimbau untuk tetap tertib dalam antrean dan mengikuti arahan petugas pungkas Iwan.
(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kantor Pelayanan Kecamatan Malangbong Di Serbu Warga Pemohon Dokumen
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:47 WIB, 17 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






