BeritaBerita Utama

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Aninggell
×

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Sebarkan artikel ini
YouTuber Resbob Resmi Di-DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 Maret 2026

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

SURABAYA— YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob resmi dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) setelah terbukti melanggar kode etik mahasiswa terkait kasus penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda yang viral di media sosial.

Status Resbob sebagai Mahasiswa UWKS

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS. Namun, yang bersangkutan dinilai tidak menjalani proses perkuliahan secara optimal sejak awal masa studinya.

Menurut Nugrahini, Resbob terdaftar sebagai mahasiswa semester tiga, tetapi kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan akademik tidak berjalan penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

Jarang Mengikuti Perkuliahan

Dalam pernyataan resminya, pihak rektorat menyebutkan bahwa mahasiswa tersebut tidak mengikuti pembelajaran secara menyeluruh. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi akademik dan etik yang dilakukan oleh universitas.

Resbob juga diketahui merupakan kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo, yang sama-sama aktif di media sosial.

Keputusan Drop Out Berdasarkan Rapat Rektorat

UWKS mengambil langkah tegas setelah menggelar rapat rektorat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Hasil rapat tersebut memutuskan pemberian sanksi terberat berupa pencabutan status mahasiswa.

Sanksi Terberat: Pencabutan Status Mahasiswa

Rektor UWKS menetapkan keputusan drop out terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan nomor induk mahasiswa 24520017. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025.

Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan rektor pada 14 Desember 2025, yang secara resmi mengakhiri status Resbob sebagai mahasiswa UWKS.

Komitmen Kampus Menjaga Nilai Toleransi

Atas peristiwa tersebut, Nugrahini menegaskan komitmen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya untuk tetap menjadi institusi pendidikan yang inklusif, beradab, dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila.

Penegakan Kode Etik Akademik

Pihak kampus menilai keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga lingkungan akademik yang aman, saling menghormati, serta menghargai keberagaman.

UWKS menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki kewajiban untuk menjaga sikap, perilaku, dan ucapan, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik, termasuk media sosial.


Kuliah Ke Luar Negeri Gratis Lewat Beasiswa Penuh

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f8b15552b0bb41fdd3db7dd038b16702 | 2026

YouTuber Resbob Resmi Di DO dari UWKS Usai Kasus Penghinaan Viral

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:59 WIB, 16 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28784

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999