Garut.(15 juli 2026) Sejumlah warga Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, mempertanyakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut terhadap sejumlah program pembangunan desa yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan. Sorotan masyarakat tertuju pada ketahanan pangan hewani Ayam petelur BUMDes diduga mangkrak serta sejumlah program Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan ketahanan pangan Hewani Ayam Petelur BUMdes merupakan hal yang penting demi menjaga kepercayaan publik.
Mantan Sekertaris BPD Desa Cihaurkuning, Yusuf, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan program pembangunan Pos Yandu di dua tempat yaitu di kampung warudoyong dan Cisampih Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong tahun 2025. Menurutnya, terdapat sejumlah program yang diduga belum terealisasi hingga saat ini. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.
Yusuf juga menyoroti kondisi Ketahanan pangan Hewani Ayam petelur BUMDes yang hingga kini belum selesai. Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa sehingga penyelesaiannya perlu menjadi perhatian bersama.
“Harapan masyarakat sederhana, yaitu adanya kejelasan mengenai program-program yang telah direncanakan. Jika memang terdapat kendala administrasi, teknis, ataupun proses lainnya, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua RT 08 Kampung Cibungur, Wahyu, mengaku heran karena rencana pembangunan dua unit Posyandu di kampung Warudoyong dan Cisamih yang pernah disampaikan kepada masyarakat hingga kini belum terlihat realisasinya. Menurutnya, warga selama ini hanya mendengar informasi mengenai rencana pembangunan tersebut, namun keberadaan fisik bangunannya belum dapat dilihat.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas. Warga sering bertanya mengenai pembangunan dua unit Posyandu yang sempat diinformasikan, tetapi sampai sekarang belum terlihat hasilnya,” kata Wahyu.
Menurut sejumlah warga, fasilitas Posyandu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan desa. Oleh karena itu, mereka berharap pembangunan fasilitas tersebut dapat segera direalisasikan apabila memang telah masuk dalam program pemerintah desa.
Selain mempertanyakan Ketahanan Pangan Hewani Ayam petelur BUMDes dan Posyandu, masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Garut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pembangunan di desa. Warga menginginkan adanya kepastian mengenai hasil pemeriksaan apabila memang telah dilakukan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi sebenarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga informasi ini disusun, warga masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Cihaurkuning maupun pihak terkait mengenai perkembangan Ketahanan pangan petermak ayam petelur BUMDes, rencana pembangunan dua unit Posyandu, serta realisasi program desa Tahun Anggaran 2025. Mereka berharap seluruh persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Warga Desa Cihaurkuning Pertanyakan Inspektorat Garut,Ketahanan Pangan Hewani Ayam Petelur BUMDes Diduga Mangkrak
Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 01:43 WIB, 16 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



