Kesehatan

Warga Cisangkal kecamatan Cihurip Minta Pemda Kabupaten Garut Hidupkqn Kembali Pustu Yang Terbengkalai

Abah Rohman
×

Warga Cisangkal kecamatan Cihurip Minta Pemda Kabupaten Garut Hidupkqn Kembali Pustu Yang Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

 

Garut, Cihurip – 8 November 2025. Masyarakat Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait kondisi Pusat Kesehatan Desa (PUSTU) Cisangkal yang sudah lama terbengkalai.

Bangunan PUSTU tersebut sudah bertahun-tahun tidak difungsikan karena minimnya fasilitas dan tidak adanya tenaga kesehatan yang bertugas. Kondisi ini membuat warga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Untuk berobat, masyarakat harus menempuh jarak sekitar delapan kilometer menuju Puskesmas Cihurip dengan menggunakan ojek.

“PUSTU di daerah kami sangat dibutuhkan demi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap pemerintah dapat menempatkan tenaga medis yang siaga dan memperbaiki fasilitas yang ada,” ujar Gun, atau yang akrab disapa Bah Anom, perwakilan warga Cisangkal, kepada media.

Warga Cisangkal berharap Bupati Garut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dapat segera memberikan perhatian, terutama dalam hal penyediaan tenaga medis, penambahan fasilitas kesehatan yang memadai, serta melakukan rehabilitasi ringan pada bangunan PUSTU tersebut.

Masyarakat menilai kehadiran PUSTU yang aktif dan berfungsi dengan baik sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan warga di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan utama.
(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0c195122635757e1d6cc46a574397ef4 | 2026

Warga Cisangkal kecamatan Cihurip Minta Pemda Kabupaten Garut Hidupkqn Kembali Pustu Yang Terbengkalai

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:46 WIB, 9 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999