Berita

Siapkan Langkah Mitigasi Karhutla, Danramil Bajeng Hadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolresta Gowa

Dewi Wati
×

Siapkan Langkah Mitigasi Karhutla, Danramil Bajeng Hadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolresta Gowa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

*Siapkan Langkah Mitigasi Karhutla, Danramil Bajeng Hadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolresta Gowa*

 

​GOWA – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat fenomena El Nino, Danramil 1409-06/Bajeng, Lettu Inf Arifin, bersama 10 anggotanya menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Karhutla di Lapangan Mapolresta Gowa, Selasa (11/8/2026).

 

​Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., ini diikuti oleh lintas instansi, mulai dari jajaran Polresta Gowa, Dishub, Kehutanan, Damkar, Satpol PP, hingga BPBD Kabupaten Gowa.

 

​Membacakan amanat Kapolda Sulsel, Kapolresta Gowa menekankan pentingnya deteksi dini, patroli rutin, serta pengecekan kesiapan personel dan peralatan operasional. Berdasarkan data BMKG, puncak musim kemarau di Sulawesi Selatan diprediksi terjadi pada Agustus hingga September, yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan Karhutla.

 

​”Pencegahan dini dan sinergi lintas sektoral adalah kunci utama. Kita harus mengutamakan keselamatan serta menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman saat membacakan amanat.

 

​Keterlibatan Koramil 1409-06/Bajeng dalam kegiatan ini menegaskan komitmen TNI untuk selalu bersinergi dengan Polri dan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi serta meminimalkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 15:56 Tanggal 11 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912