WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tahun 2026, Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) pada Senin malam, 9 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sesuai arahan dan petunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial AAM (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 11 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik secara langsung di warung atau tempat tinggal, maupun melalui sistem COD (cash on delivery).
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik miras, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol bagi kesehatan dan keamanan lingkungan,” ujar AKP Usep Sudirman.
Selain penindakan, Sat Res Narkoba Polres Garut juga memberikan imbauan tegas kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, sebagai upaya preventif mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan 11 Botol Miras Di Jalan Raya Samarang
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:05 WIB, 10 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

