BeritaBerita UtamaKasus Hukum

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Aninggell
×

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Sebarkan artikel ini
Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

DENPASAR — Sidang etik Polri pada Jumat (12/7/2025) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., buntut kasus intimidasi jurnalis yang ramai sejak Juli 2025.

Sanksi Demosi Polwan Dinilai Tak Beri Efek Jera

Sanksi demosi Polwan Polda Bali ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Aipda Eka, yang juga diketahui sebagai kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45 tahun. Dalam sidang etik tersebut, Aipda Eka terbukti melanggar kode etik atas tindakannya yang diduga mengintimidasi jurnalis saat meliput perselisihan antara Andre dan Dede di lingkungan Polda Bali.

Putusan sidang yang digelar pada Jumat (12/7/2025) memutuskan Aipda Eka dipindahkan tugas ke Polres Bangli dengan penurunan jabatan dan kewenangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan sanksi ini. Namun keputusan tersebut langsung menuai kritik, terutama dari Solidaritas Jurnalis Bali yang menilai sanksi demosi terlalu ringan dan tak memberi efek jera.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, di Denpasar, Jumat (11/7).

Latar Belakang Polwan yang Kini Disanksi

Sebelum kasus intimidasi jurnalis mencuat, perjalanan karier Aipda Eka juga diwarnai persoalan pribadi. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya ketika masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.

Namun, kariernya kembali terguncang setelah video pendek yang menampilkan aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebar luas. Tindakan itu memicu laporan hukum ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers oleh Ariel dan timnya dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Seruan Publik untuk Penindakan Lebih Tegas

Ariel menyebut, sanksi demosi terhadap Aipda Eka hanya perpindahan sementara dan berpotensi tak berdampak signifikan. “Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas,” kata Ariel di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.

Hingga berita ini disusun, pihak Polda Bali belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut apakah akan ada langkah tambahan. Publik dan kalangan pers pun menantikan penegakan kode etik yang lebih tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.

Penulis: Divita
Editor: Aninggel

 


Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: de4e98146bb7c51032970285f145d909 | 2026

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Dibuat oleh Aninggell pada 14:55 WIB, 13 Juli 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999