DENPASAR — Sidang etik Polri pada Jumat (12/7/2025) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., buntut kasus intimidasi jurnalis yang ramai sejak Juli 2025.
Sanksi Demosi Polwan Dinilai Tak Beri Efek Jera
Sanksi demosi Polwan Polda Bali ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Aipda Eka, yang juga diketahui sebagai kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45 tahun. Dalam sidang etik tersebut, Aipda Eka terbukti melanggar kode etik atas tindakannya yang diduga mengintimidasi jurnalis saat meliput perselisihan antara Andre dan Dede di lingkungan Polda Bali.
Putusan sidang yang digelar pada Jumat (12/7/2025) memutuskan Aipda Eka dipindahkan tugas ke Polres Bangli dengan penurunan jabatan dan kewenangan.
“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, di Denpasar, Jumat (11/7).
Latar Belakang Polwan yang Kini Disanksi
Sebelum kasus intimidasi jurnalis mencuat, perjalanan karier Aipda Eka juga diwarnai persoalan pribadi. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya ketika masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.
Namun, kariernya kembali terguncang setelah video pendek yang menampilkan aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebar luas. Tindakan itu memicu laporan hukum ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers oleh Ariel dan timnya dari Solidaritas Jurnalis Bali.
Seruan Publik untuk Penindakan Lebih Tegas
Ariel menyebut, sanksi demosi terhadap Aipda Eka hanya perpindahan sementara dan berpotensi tak berdampak signifikan. “Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas,” kata Ariel di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.
Hingga berita ini disusun, pihak Polda Bali belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut apakah akan ada langkah tambahan. Publik dan kalangan pers pun menantikan penegakan kode etik yang lebih tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Penulis: Divita
Editor: Aninggel
Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 14:55 Tanggal 13 Juli 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
