GARUT – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Personel Polsek Malangbong bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga mengganggu ketertiban umum di depan RS Malangbong, Rabu malam (11/02).
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan individu yang diduga sedang dalam pengaruh alkohol di area fasilitas kesehatan tersebut.
Petugas menemukan dua orang laki-laki berinisial Sdr. A dan Sdr. S, Keduanya ditemukan dalam kondisi fisik yang dipengaruhi alkohol (mabuk), Meski di lokasi tidak ditemukan barang bukti berupa botol atau wadah minuman keras, petugas tetap mengambil tindakan preventif demi menjaga kondusivitas area fasilitas kesehatan RS Malangbong.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di area publik seperti rumah sakit, adalah prioritas kami. Kedua orang tersebut telah kami bawa ke Mapolsek Malangbong untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suarna dalam keterangannya.
Pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor melalui layanan 110. Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan secara dini.
Polsek Malangbong berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin guna memastikan wilayah hukum tetap aman, tertib, dan kondusif. (M Sopian)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Respon Cepat Laporan 110, Polsek Malangbong Amankan Dua Pria Mabuk Di Depan RSUD Malangbong
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:27 WIB, 12 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

