Respon Cepat Laporan 110, Polsek Leles Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang Di Leles

×

Respon Cepat Laporan 110, Polsek Leles Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang Di Leles

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, jajaran Polsek Leles Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Leles, Jumat (13/2/2026).

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. melaporkan bahwa pada pukul 11.30 WIB, personel Polsek Leles mendatangi sebuah warung kayu yang berada di pertigaan setelah pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga melalui sambungan telepon 110 karena dicurigai menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Empat personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N., S.H., Aipda Yopi P., dan Bripka Ruslan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mendata saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, serta melakukan dokumentasi di tempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi dimaksud (nihil). Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada warga sekitar agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Leles.

“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.” Ujar Kapolsek.

Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Aduan dapat disampaikan melalui hotline 110 bebas pulsa, WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, atau melalui media sosial resmi Polres Garut. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2f48be119baf617eff6599188d0260ea | 2026

Respon Cepat Laporan 110, Polsek Leles Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang Di Leles

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:36 WIB, 13 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-31832

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999