Berita

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

Aninggell
×

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

Sebarkan artikel ini
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi akan memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif dalam waktu lama. Kebijakan ini diumumkan Selasa (29/7/2025) sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik jual beli rekening serta aksi pencucian uang yang kian marak.

PPATK Waspadai Rekening Tidak Aktif yang Rentan Disalahgunakan

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak lagi digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Banyak nasabah memiliki lebih dari satu rekening bank dan kerap lupa menggunakan salah satunya. Kondisi ini menjadikan rekening pasif rentan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, rekening dorman kerap menjadi “alat” untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, mulai dari penipuan daring, pembobolan akun, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rekening pasif sering kali dimanfaatkan dalam skema kejahatan finansial, baik oleh individu maupun jaringan kriminal,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (30/7/2025).

Jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK

PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran tidak hanya berlaku pada jenis rekening tertentu. Semua rekening yang tercatat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi dibekukan jika terindikasi tidak aktif dan berisiko.

Jenis rekening yang dapat diblokir antara lain:

Rekening di Bank BUMN (Bank Persero)
Bank Swasta Nasional Devisa dan Non-Devisa
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank Syariah
Bank Asing dan Bank Campuran
Namun demikian, PPATK menekankan bahwa pemblokiran ini tidak serta-merta berarti penyitaan dana milik nasabah.

Nasabah Diminta Aktifkan Kembali Rekening

Setiap bank memiliki prosedur masing-masing dalam menangani rekening dorman. Nasabah diimbau segera mengecek status rekening mereka secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Jika rekening teridentifikasi dormant, berikut langkah umum reaktivasi:

Verifikasi identitas pemilik rekening.
Lakukan setoran awal atau transaksi sederhana.
Ikuti prosedur sesuai ketentuan bank bersangkutan.
PPATK menyarankan masyarakat agar tidak membiarkan rekening tidak aktif terlalu lama, apalagi memperjualbelikannya. Tindakan itu dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti menjadi bagian dari tindak pidana keuangan.

Imbauan PPATK: Jangan Jual Rekening Pribadi

Dalam keterangan terpisah, PPATK juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran menjual rekening pribadi. Praktik semacam ini makin marak di media sosial dan bisa membawa konsekuensi hukum serius.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas segala transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut sudah tidak digunakan,” tegas Ivan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam mengelola rekening bank milik pribadi demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Editor : Aninggell


BSU 2025 Tahap 2 Cair 3 Juli, Begini Cara Cek di Pospay

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 24a421fdb40ed59ae347becd766aea9d | 2026

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cek Segera Sebelum Terlambat

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 17:49 WIB, 30 Juli 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-14619

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999