Garut, 26 September 2025 –Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kini tengah berjalan. Dari hasil pantauan, progres pembangunan rumah milik Ibu Idah, warga RW 06, telah mencapai sekitar 30 persen. Program ini bersumber dari anggaran dana desa yang sudah digulirkan sejak empat tahun terakhir.
Selain itu, rehab rumah Rutilahu milik Ibu Yuni di RW 07 Desa Cihuni juga mulai dilaksanakan. Progres pembongkaran dan pembangunan kembali rumah tersebut saat ini sudah mencapai 30 persen.
Solidaritas dan semangat gotong royong masyarakat terlihat jelas dalam pelaksanaan program Rutilahu ini. Warga saling membantu tenaga maupun material demi mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat.
Program Rutilahu sendiri merupakan wujud perhatian pemerintah desa bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga, sehingga mereka bisa hidup lebih layak, sehat, dan nyaman.
(Jajang ab)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Program Rutilahu di Desa Cihuni berjalan 30 persen,Warga bergotong Royong Selesaikan Pembangunan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:11 WIB, 26 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






