Berita NasionalBerita Utama

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah di Istana

Aninggell
×

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah di Istana

Sebarkan artikel ini
pelantikan kepala daerah

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah di Istana

WARTA BELA NEGARA, Jakarta | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini, Kamis 20 Februari 2025, melantik 961 kepala daerah periode 2025-2030 di Istana Kepresidenan Jakarta. Pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan.

Dalam pelantikan ini, Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan kepala daerah tersebut. Para kepala daerah yang dilantik berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala daerah yang dilantik terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Mereka merupakan pemenang dalam pilkada serentak 2024 dari 481 daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun lolos dari gugatan di MK.

Sebelum dilantik, para kepala daerah telah mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju halaman tengah Istana Kepresidenan. Setelah pelantikan, mereka dijadwalkan mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer Magelang pada 21 Februari 2025(*)


Internal , Eksternal

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11271
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 1c47a57f67b847b8096fdd6f776d6089 | 2026

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah di Istana

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 13:14 WIB, 20 Februari 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999