Berita DaerahPolri

Polsek Wilayah Garut Selatan Pasang Bendera Merah Putih Di Pantai Selatan, Wisatawan Diimbau Tidak Berenang Terlalu Tengah

Abah Rohman
×

Polsek Wilayah Garut Selatan Pasang Bendera Merah Putih Di Pantai Selatan, Wisatawan Diimbau Tidak Berenang Terlalu Tengah

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026, jajaran Polsek Cikelet, Polsek Pameungpeuk, Polsek Cibalong, Polsek Caringin dan Sat Polairud bersama unsur gabungan melaksanakan pemasangan banner peringatan dan bendera merah di kawasan objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Garut, Selasa (24/3/2026).

Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Wilayah Garut Selatan, Satpolairud, TNI, BNPB, Satpol PP, Balawista, serta relawan yang bersinergi untuk memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak berenang di area berbahaya.

Pemasangan bendera merah menjadi tanda peringatan bagi wisatawan bahwa kondisi ombak di pantai tersebut berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, banner imbauan juga dipasang di beberapa titik strategis guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko laka laut.

Kasat Polairud Iptu Aep Saprudin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan laut, terutama di tengah meningkatnya jumlah pengunjung di kawasan wisata Garut Selatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan agar tidak berenang di laut, khususnya di area yang telah dipasangi bendera merah, serta selalu mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengunjung dapat lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat berwisata di kawasan pantai. (Junaedi)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0d53871b8b043680c48b442c3bad3015 | 2026

Polsek Wilayah Garut Selatan Pasang Bendera Merah Putih Di Pantai Selatan, Wisatawan Diimbau Tidak Berenang Terlalu Tengah

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:17 WIB, 24 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999