Garut — Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026, jajaran Polsek Cikelet, Polsek Pameungpeuk, Polsek Cibalong, Polsek Caringin dan Sat Polairud bersama unsur gabungan melaksanakan pemasangan banner peringatan dan bendera merah di kawasan objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Garut, Selasa (24/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Wilayah Garut Selatan, Satpolairud, TNI, BNPB, Satpol PP, Balawista, serta relawan yang bersinergi untuk memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak berenang di area berbahaya.
Pemasangan bendera merah menjadi tanda peringatan bagi wisatawan bahwa kondisi ombak di pantai tersebut berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, banner imbauan juga dipasang di beberapa titik strategis guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko laka laut.
Kasat Polairud Iptu Aep Saprudin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan laut, terutama di tengah meningkatnya jumlah pengunjung di kawasan wisata Garut Selatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan agar tidak berenang di laut, khususnya di area yang telah dipasangi bendera merah, serta selalu mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengunjung dapat lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat berwisata di kawasan pantai. (Junaedi)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:17, tanggal 24 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


