Garut | Polsek Pasirwangi Polres Garut bersama komunitas angkutan kota (angkot) serta warga masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan selokan di sepanjang jalan raya Pasirwangi, Kampung Babakan Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jumat (26/12/2025).
Kapolsek Pasirwangi Polres Garut, Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya mencegah terjadinya genangan air dan banjir, khususnya di musim penghujan.
“Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk membersihkan selokan dari sampah dan material yang menyumbat aliran air, sehingga lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan,” ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pasirwangi bersama komunitas angkot dan warga masyarakat bahu-membahu membersihkan sampah, lumpur, serta rumput liar yang menumpuk di selokan sepanjang jalur jalan raya Pasirwangi.
Iptu Wahyono Aji menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergitas antara Polri, komunitas angkutan, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan gotong royong ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
(Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 09:43 Tanggal 26 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912