WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Limbangan melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (19/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan AKP Masrokan bersama anggota,. Razia ini menyasar peredaran minuman keras tradisional yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cemburu Buta Istri Siri di Jalan Karunrung Raya Makassar di Aniaya Pelaku di Tangkap Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial U.S. (46), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita barang bukti berupa 1 jerigen minuman keras jenis tuak serta 10 plastik kecil berisi tuak siap edar.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, mengingat dampaknya yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Berita terkait: Gelapnya Jembatan Baru Baban, Cermin Abainya Pemerintah Sumenep terhadap Keselamatan Warga
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras di masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti arus mudik dan perayaan hari besar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi di wilayah Limbangan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. (Djuanda)
Simak juga: PAW Periode 2026-2029 Desa Keresek Kecamatan Cibatu Berlangsung Lancar Dan Sukses







