WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk, Polsek Leles Polres Garut melaksanakan kegiatan Strong Point / Gatur Rawan Pagi di beberapa titik rawan kemacetan, pada Kamis (25/09/2025) pukul 06.30 WIB.
Pengaturan lalu lintas dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu depan PT Changshin Reksa Jaya dan perempatan SKJ Leles.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menjelaskan, kegiatan ini difokuskan untuk mengurai potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat padatnya arus kendaraan dan aktivitas karyawan saat jam masuk kerja.
“Personel membantu penyebrangan warga, mengatur lalu lintas di titik-titik padat, sekaligus memberikan himbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas, menggunakan helm, serta tidak memakai knalpot bising,” ujar AKP Wawan.
Dari hasil kegiatan, arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Leles, baik dari arah Bandung–Garut maupun sebaliknya, terpantau ramai lancar, aman, dan kondusif. Tidak ditemukan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan pengaturan rawan pagi ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, khususnya di jalur padat aktivitas.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Leles Gelar Strong Poin Pagi,Atasi Kemacetan di Depan PT.Changshin dan SKJ.Leles
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:16 WIB, 25 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






