Kasus Hukum

Polsek Garut Kota Tangkap 3 Orang Kasus Pidusia Dan penggelapan Kendaraan Bermotor

×

Polsek Garut Kota Tangkap 3 Orang Kasus Pidusia Dan penggelapan Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga
  Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga

 

Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi PT. FIF Finance Cabang Garut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Baca juga: Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Nagari Mudik Labuah Pasaman Barat

Pelapor sekaligus korban adalah Sdr. M. Iqbal, Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut, yang melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan. Ia dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, AD (40), warga Kecamatan Bl. Limbangan, yang dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan M (42), wargaKabupaten Bandung. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor.

Berita terkait: Polresta Bukittinggi Sita Narkoba Bernilai Rp 1 Miliyar Buruh Harian Lepas Di Agam Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku telah kami amankan berikut barang buktinya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada, Dengan terungkapnya kasus ini, Kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi.” Ujar Kapolsek Garut Kota, Jumat (28/11/2025).(Djuanda)

Simak juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua KJI Bukittinggi dan Anaknya Masuk Fase Krusial

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28190

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga
  Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga