Berita

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Pelaku Curanmor

Abah Rohman
×

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., mengatakan bahwa kejadian bermula dari laporan korban atas nama Sdr. Dede Mulyana (38), warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi Z 3606 DA.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cibatu langsung melakukan penyelidikan.” Ujar Kapolsek Cibatu. Minggu (18/1/20026).

Hasilnya, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang dimaksud sekaligus mengamankan terduga pelaku di Kampung Sukadana RT 02 RW 01 Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DM (45), warga Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Cibatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta mengimbau warga agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraannya. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5b79074a34f9e1b659d35df5377841eb | 2026

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Pelaku Curanmor

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:53 WIB, 18 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30359