Peristiwa

Polsek Banyuresmi Evakuasi Temuan Mayat Tanpa Identitas

Abah Rohman
×

Polsek Banyuresmi Evakuasi Temuan Mayat Tanpa Identitas

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Polsek Banyuresmi Polres Garut mengevakuasi temuan sesosok mayat tanpa identitas yang ditemukan di sebuah selokan kering, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi, yakni Sdr. Uyun (40) dan Sdr. Ilham (28). Pada saat itu, kedua saksi sedang berada di kebun dan bermaksud mengambil kayu bakar dari dalam selokan yang sudah kering.

“Namun saat hendak mengambil kayu bakar, saksi melihat sesosok mayat yang diduga berjenis kelamin laki-laki berada di tengah selokan, dalam kondisi tertutup sampah dan potongan kayu,” ujar Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, para saksi kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut kepada Ketua RW setempat, yang selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Banyuresmi bersama Unit Identifikasi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mayat tersebut tidak membawa identitas diri dan diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi terhadap jenazah.

“Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Garut untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian,” tambah AKP Usep Heryaman.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas korban serta penyebab pasti kematian, dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor ke Polsek Banyuresmi.(irgun)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0ea136fcb287872c56c63d53a73d08be | 2026

Polsek Banyuresmi Evakuasi Temuan Mayat Tanpa Identitas

Dibuat oleh Abah Rohman pada 21:05 WIB, 11 Januari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999