Polsek Banjarwangi Polres Garut Evakuasi Tanah Longsor, Akses Jalan Kembali Normal

Abah Rohman
×

Polsek Banjarwangi Polres Garut Evakuasi Tanah Longsor, Akses Jalan Kembali Normal

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Personel Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan evakuasi material tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Sabtu (21/2/2026) malam.

Kapolsek Banjarwangi, Ipda Ipar Suparlan, mengatakan kejadian longsor tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB hingga proses pembersihan selesai dilakukan bersama warga setempat.

“Lokasi bencana berada di Jalan Banjarwangi–Singajaya tepatnya di Kampung Burujul RT 02 RW 05 Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi. Pergeseran tanah menyebabkan setengah badan jalan tertutup material longsor dengan lebar sekitar 3 meter, tinggi 3 meter, dan ketebalan material sekitar 1 meter,” ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Polsek Banjarwangi bersama masyarakat langsung melakukan pembersihan material longsor menggunakan alat manual guna mempercepat pemulihan akses jalan.

Berkat kerja sama yang sigap antara petugas dan warga, material longsor berhasil disingkirkan sehingga arus lalu lintas kembali normal. Saat ini, jalan tersebut sudah dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapolsek Banjarwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi longsor susulan, terutama saat intensitas hujan tinggi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi bencana atau gangguan keamanan di wilayahnya. (Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 1633e6f11f2da7ff9cada716cf98baed | 2026

Polsek Banjarwangi Polres Garut Evakuasi Tanah Longsor, Akses Jalan Kembali Normal

Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:41 WIB, 22 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999