Berita DaerahPolri

Polisi Sikat Peredaran Miras, Belasan Botol di Wanaraja Disita

Abah Rohman
×

Polisi Sikat Peredaran Miras, Belasan Botol di Wanaraja Disita

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi yang kondusif, Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Malam (10/08/2026) bertempat di Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima belas botol minuman keras dari seorang pedagang berinisial Y, perempuan berusia 45 tahun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Adapun barang bukti yang diamankan sejumlah 15 botol.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman keras tanpa izin.

Operasi ini merupakan langkah preventif dan penegakan aturan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Wanaraja, ujar Kapolsek saat ditemui awak media. Selasa (11/08/2026)

Dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan secara eceran tanpa dilengkapi izin.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Wanaraja menegaskan bahwa jajaran Polsek Wanaraja akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi peredaran minuman keras tanpa izin.

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum, tambahnya. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:40 Tanggal 11 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912