BeritaBerita UtamaPemerintahan PusatPerguruan TinggiSekolah

PIP Diperkaya: Menjamin Anak Miskin Lanjut Sekolah Formal dan Nonformal Tanpa Hambatan Biaya

Fahria Alfiano
×

PIP Diperkaya: Menjamin Anak Miskin Lanjut Sekolah Formal dan Nonformal Tanpa Hambatan Biaya

Sebarkan artikel ini
Program Indonesia Pintar (PIP
Program Indonesia Pintar (PIP

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Jakarta, 1 September 2025 — Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah memperkuat akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin di jalur formal hingga nonformal. Program ini menyediakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang mencakup kebutuhan langsung maupun tidak langsung, agar siswa tetap sekolah sampai pendidikan menengah atau paket C dengan biaya yang lebih ringan.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Program ini dirancang untuk:
Membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mengakses pendidikan formal (SD–SMA/SMK) serta jalur nonformal (Paket A–C) hingga tamat sekolah.
Mencegah putus sekolah dan menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Meringankan biaya personal seperti seragam, alat tulis, transportasi, les tambahan, dan uang saku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

1. Pemegang KIP

Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang datanya sudah “Layak PIP” di Dapodik

2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin dengan Pertimbangan Khusus

Kelompok penerima termasuk:

1. Keluarga peserta PKH dan pemegang KKS
2. Yatim/piatu, korban bencana, siswa dropout
3. Penyandang disabilitas, korban PHK orang tua, di daerah konflik
4. Keluarga terpidana, siswa di Lembaga Pemasyarakatan, keluarga dengan >3 saudara serumah
5. Peserta pendidikan nonformal (kursus, Paket A–C)

3. Jalur Usulan Sekolah atau Pemangku Kepentingan

Siswa yang belum tercatat di DTKS dapat diusulkan oleh sekolah, DPR, atau lembaga terkait selama memenuhi syarat

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Formal (SD/SMP/SMA/SMK dan Paket A–C)

Bantuan per tahun berdasarkan jenjang:
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000
Kelas baru atau kelas akhir: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
Kelas baru/akhir: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000
Kelas baru/akhir: Rp 500.000

Artikel INDBeasiswa menyebut nominal khusus, termasuk Rp 1.800.000 untuk SMA/SMK/MA Paket C; dan kelas akhir antara Rp 500.000–Rp 900.000 tergantung semester

Termin Penyaluran

Dana diberikan sekali per tahun anggaran dan disalurkan dalam tiga termin:
1. Termin I (Februari–April) – prioritas siswa kelas akhir dan yang sudah di DTKS
2. Termin II (Mei–September) – penyaluran utama
3. Termin III (Oktober–Desember) – siswa baru atau yang belum menerima sebelumnya

Cara Daftar dan Mengecek PIP

1. Penetapan Calon Penerima

Data siswa di Dapodik akan dipadankan dengan DTKS (Kemensos). Jika layak, sekolah akan mencantumkannya dan diterbitkan SK Nominasi PIP.

2. Aktivasi Rekening (SimPel) dan KIP Digital

Siswa menerima KIP dan buku tabungan atau rekening bank (SimPel) dari bank penyalur (BRI, BNI, BSI). Rekening ini wajib diaktifkan untuk mencairkan dana.

3. Pengajuan oleh Sekolah bagi Siswa Baru

Jika belum memiliki KIP, orang tua bisa ajukan melalui sekolah dengan menyerahkan KK, akta kelahiran, SKTM, dan dokumen pendukung lain.

4. Mengecek Status Penerima

Cek melalui situs resmi PIP dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika muncul “Dana Sudah Masuk”, maka bisa dicairkan ke rekening penyalur.

Penutup dan Sumber Informasi

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah upaya pemerintah untuk meminimalkan hambatan finansial yang menghalangi anak-anak miskin melanjutkan pendidikan. Mulai dari jalur formal hingga nonformal, PIP menawarkan solusi praktis berupa bantuan edukasi yang langsung tersalurkan ke siswa, dengan skema subsidi yang jelas dan sistem verifikasi yang melibatkan sekolah, Dapodik, dan DTKS.

Penulis: Falfiano
Redaksi : FA Redaksi
Sumber Berita: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
situs resmi Puslapdik Kemendikbud
SIPINTAR
Mediakeuangan Kemenkeu (3 bulan lalu)


Cek PIP Kemdikbud.go.id April 2025

KIP Kuliah: Mahasiswa Kurang Mampu, Caranya ?

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 601ac9b82f50fb2961cad5796672e21a | 2026

PIP Diperkaya: Menjamin Anak Miskin Lanjut Sekolah Formal dan Nonformal Tanpa Hambatan Biaya

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 10:06 WIB, 1 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15659

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999