Garut – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), anggota Sat Samapta Polres Garut melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (18/03/2026).
Kasat Samapta AKP Ardiyanto mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan di Jalan Raya Kadungora-Bandung tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua orang pemuda berinisial AM (18) dan SA (17) warga Kadungora, yang sedang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya dan diduga dalam kondisi mabuk.
Aksi keduanya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Petugas kemudian segera menghentikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di lokasi.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut dibawa dan diserahkan ke Polsek Kadungora guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pemuda agar dapat diberikan pembinaan bersama sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Melalui kegiatan patroli presisi ini, Sat Samapta Polres Garut berharap dapat terus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut tetap aman dan kondusif. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 22:52, tanggal 18 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


