WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), anggota Sat Samapta Polres Garut melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (18/03/2026).
Kasat Samapta AKP Ardiyanto mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan di Jalan Raya Kadungora-Bandung tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua orang pemuda berinisial AM (18) dan SA (17) warga Kadungora, yang sedang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya dan diduga dalam kondisi mabuk.
Aksi keduanya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Petugas kemudian segera menghentikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di lokasi.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut dibawa dan diserahkan ke Polsek Kadungora guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pemuda agar dapat diberikan pembinaan bersama sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Melalui kegiatan patroli presisi ini, Sat Samapta Polres Garut berharap dapat terus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut tetap aman dan kondusif. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Dua Pemuda Mabuk Yang Berkendara Ugal-Ugalan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 22:52 WIB, 18 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







