Berita

Pasca Dilantik Oleh Bupati Abdul Hakmuksin SPd Resmi Pimpin Desa Cipaingeun

Rohman Priatna
×

Pasca Dilantik Oleh Bupati Abdul Hakmuksin SPd Resmi Pimpin Desa Cipaingeun

Sebarkan artikel ini

 

Portal warta Bela negara . Com.

Penantian panjang warga Desa cipaingeun kecamatan sodong hilir kabupaten Tasikmalaya untuk memiliki kepala Desa ahirnya terwujud , sejak pilkades PAW pada bulan maret 2025 lalu Desa cipaingeun dipimpin oleh pejabat sementara dari pns kecamatan sodong hilir sempat terjadi permasalahan dimana warga melakukan audien saat itu, senin.

Senin 16 september 2025 bertempat di lapangan sepak Bola cipaingen H cecep Nurul yakin bupati Tasikmalaya melantik secara langsung Abdul hak muksin Spd selaku kepala Desa pengganti Antar waktu ( PAW)2025 sampai 2026, bupati berharap dengan telah dilantiknya Abdul hak muksin selaku kepala Desa cipaingeun akan lebih baik dan selalu amanah untuk warga , sementara pasca dilantik Abdul Hak muksin menyebutkam bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan pemerintah secara transparan dan akan selalu menjaga Amanah ucap Abdul hak, lebih dari itu Abdul hak menuturkan bahwa cipaingeun minim PADES untuk itu pihaknya menggali potensi Desa yang bisa dijadikan pendapatan asli Desa saya berkeyakinan bahwa di Desa cipaingeun bukan Tidak Ada potensi untuk pendapatan asli Desa tapi belum tergali untuk itu atas bantuan seluruh komponen masyarakat lembaga Desa, baik itu BPD lpm karang taruna dan yang lainya saya akan mencoba menggali potensi desa cipaingeun pungkas abdul hak.

Hadir Dalam acara tersebut Forkopimcam Sodong hilir unsur masyarakat BPD para kepala Desa juga undangan lainya meski hujan acara pelantikan berlangsung lancar( yos muhyar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3110ed9a8cd34dedf91a2985e1e99146 | 2026

Pasca Dilantik Oleh Bupati Abdul Hakmuksin SPd Resmi Pimpin Desa Cipaingeun

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 10:23 WIB, 17 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999