DaerahKasus Hukum

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Aninggell
×

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

WBN, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada Jum’at 17 November 2022.

Dalam pengungkapan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di Kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol) dan berbisnis pada Marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

“Hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata Kapolres saat Konfrensi pers kepada wartawan.

Selain itu, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, total korban penipuan pinjaman online sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda,” bebernya.

Kemudian, lanjut Kapolres Bogor, kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor, karena sebagian ada juga masyarakat biasa sebagai korbannya.

“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar Rupiah dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.

“Sementara itu, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutang dari korban-korban sebelumnya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.

Dia Kapolres Bogor menambahkan, dalam kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

“Terkait kasus tersebut, saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya.

Penulis : Ikman

Modus Pinjaman Online / wartabelanegara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:30 Tanggal 19 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912