WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
*Karya Bakti Penanaman Pohon, Bunga, dan Terong di Kota Makassar*
Makassar, 6 Januari 2026 – Pemerintah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mengadakan kegiatan karya bakti penanaman pohon, bunga, dan terong di SMK PGRI, Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang, pada Jumat (6/1/2026) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP, (tautan tidak tersedia), Danramil 06/Mamajang, Mayor Arh H Jamaluddin, SE, MP, d, serta para pejabat kecamatan dan sekolah.

Karya bakti ini bertujuan untuk menjaga lingkungan bersih dan penghijauan halaman sekolah. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 60 orang dari Dinas Kebersihan Kecamatan, para RW/RT, guru, dan siswa-siswi SMP, SMA, dan SMK PGRI.
Kegiatan ini meliputi pembersihan di sepanjang Jalan Inspeksi Kanal dan bibir kanal, pembersihan halaman sekolah, serta penanaman bibit terong, bunga, dan pohon. Kegiatan selesai pada pukul 09.40 WITA dengan aman dan lancar.
Publish by DW
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Koramil 06/Mamajang Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon, Bunga, dan Terong di Kota Makassar
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 14:51 WIB, 6 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







