Berita Daerah

Ketua KPU Bengkalis Ungkapkan Tahapan Pemilu 2024 Kepada Bupati

Aninggell
×

Ketua KPU Bengkalis Ungkapkan Tahapan Pemilu 2024 Kepada Bupati

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

KETUA KPU BENGKALIS UNGKAPKAN BERAPA HAL TERKAIT TAHAPAN PEMILU 2024 SAAT AUDENSI BERSAMA BUPATI KASMARNI

BENGKALIS, WBN  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Elmiawati Safarina, Komisioner KPU Bengkalis Feri Herlinda dan Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman audiensi dengan Bupati Kasmarni.

Komisioner KPU ini diterima Bupati Kasmarni di Rumah Aspirasi, Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa, 29 November 2022.

Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina mengungkapkan berbagai hal terkait tahapan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah hari ini kami diterima baik oleh Bupati, Kami hadir untuk menyampaikan dan berkoordinasi langsung dengan Bupati soal tahapan pemilu serentak 2024 yang pelaksanannya sudah mulai dilakukan,” ungkap Ketua KPU Elmiawati

Beberapa hal yang disampaikan Ketua KPU, Meliputi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, Dapil Anggota DPRD Bengkalis di Pemilu 2024 serta Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2024.

Menanggapi KPU Bengkalis, Bupati Kasmarni menyatakan siap mendukung dan mensuksekan pemilu serentak 2024.

“Kami siap mensukseskan, bekerjasama dan terbuka untuk mendiskusikan hal – hal apa saja yang dapat dikolaborasikan terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024. Untuk itu kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi dengan Kesbangpol,” Kata Bupati Bengkalis Kasmarni

(Ridwan)

KETUA KPU BENGKALIS UNGKAPKAN / WBN

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4474ee09724678616d5829f0d64c0b7e | 2026

Ketua KPU Bengkalis Ungkapkan Tahapan Pemilu 2024 Kepada Bupati

Dibuat oleh Aninggell pada 13:29 WIB, 30 November 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999