BakamlaNasional

Kementerian PUPR Bangun Rusun Bersama Bakamla RI di Batam

Aninggell
×

Kementerian PUPR Bangun Rusun Bersama Bakamla RI di Batam

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kementerian PUPR Bangun Rumah Susun Bersama Bakamla RI di Batam

WARTABELANEGARA,  JAKARTA || Bakamla RI menerima bantuan pembangunan rumah susun bagi personel di Setotok Batam dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal tersebut ditandai dengan kegiatan seremonial Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan dengan Bakamla RI. Kegiatan berlangsung di Audotirum Kementerian PUPR, kemarin.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Sestama Bakamla Laksda TNI S. Irawan, M. M., dan disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Ir. Mohammad Zainal Fatah.
Selain Bakamla, terdapat 12  pemerintah daerah, 21 kementerian/lembaga, 29 Perguruan Tinggi, dan 64 Lembaga Pendidikan Keagamaan berasrama yang turut mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah mengatakan, perjanjian kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun agar tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
“Kami berharap setelah pembangunan selesai, rumah susun dapat segera terhuni dan dimanfaatkan oleh masing-masing penerima bantuan agar bangunan tetap laik fungsi sebagaimana mestinya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama,” kata Sekjen Zainal Fatah.

Kementerian PUPR Bangun / wartabelanegara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 21:07 Tanggal 10 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912