BeritaKebakaran

Jalur Senaru Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 3 Oktober

Amanda
×

Jalur Senaru Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 3 Oktober

Sebarkan artikel ini
Jalur Senaru Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 3 Oktober
Jalur Senaru Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 3 Oktober (Foto : Ilustrasi)

LOMBOK UTARA, 3 Oktober 2026 – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat kembali membuka jalur pendakian Senaru menuju Gunung Rinjani mulai Sabtu, 3 Oktober 2026, setelah kebakaran hutan di kawasan tersebut berhasil dipadamkan dan jalur dinyatakan aman bagi wisatawan.

Jalur Senaru Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR Astekita Ardiarsito mengatakan pembukaan jalur Senaru dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran selesai. Sebelum dibuka kembali, kondisi jalur terlebih dahulu dievaluasi dan melalui asesmen bersama para pemangku kepentingan.

“Jalur pendakian Senaru dibuka kembali mulai 3 Oktober 2026,” kata Astekita, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurutnya, pembukaan jalur dilakukan setelah kondisi api dipastikan telah padam. Selain itu, sarana dan prasarana pendakian juga telah diperiksa untuk memastikan keamanan serta keselamatan pengunjung.

Registrasi Pendakian Dilakukan Secara Online

Dengan dibukanya kembali jalur Senaru, wisatawan yang ingin melakukan pendakian Gunung Rinjani dapat melakukan registrasi secara online melalui aplikasi eRinjani.

Balai TNGR mengimbau calon pendaki mengikuti prosedur registrasi yang berlaku sebelum memasuki kawasan pendakian. Pemeriksaan terhadap kondisi jalur dan fasilitas dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan wisata berjalan dengan aman.

Lima Jalur Pendakian TN Gunung Rinjani Dibuka

Dibukanya kembali jalur Senaru membuat lima jalur wisata pendakian di kawasan TN Gunung Rinjani kembali beroperasi secara normal.

Kelima jalur tersebut yakni Sembalun, Senaru, Tibanuh, Tetebatu, dan Aik Berik.

“Saat ini ada lima jalur pendakian yang dibuka,” ujar Astekita.

Dengan demikian, aktivitas pendakian di sejumlah jalur resmi TN Gunung Rinjani dapat kembali berlangsung setelah sebelumnya terdapat penutupan sementara akibat kebakaran di kawasan pendakian.

Kebakaran Rinjani Berdampak pada 1.098,75 Hektare

Sebelumnya, kebakaran hutan terjadi di kawasan jalur pendakian Senaru dan Torean. Api membakar sejumlah jenis vegetasi yang terdapat di kawasan tersebut.

Vegetasi yang terdampak antara lain cemara gunung, semak belukar, perdu, rumput, savana pegunungan, dedaunan kering, serta vegetasi bawah lainnya.

Berdasarkan pemantauan sementara hingga 29 September 2026, luas areal yang terdampak kebakaran mencapai 1.098,75 hektare. Pada saat pemantauan tersebut, tidak ditemukan titik api baru maupun api yang meluas.

Pemantauan Tetap Dilakukan

Meski kondisi api telah dinyatakan padam, Balai TNGR tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali api.

Pemantauan dilakukan menggunakan drone dari jarak sekitar 350 meter. Berdasarkan hasil pemantauan, titik api yang masih terlihat berupa pohon berdiri yang sebelumnya telah terbakar. Kondisi tersebut terisolasi dan tidak menunjukkan perambatan.

Tim tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalaan kembali. Pengawasan juga diperkuat melalui patroli serta pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.

Kebakaran Terjadi Sejak 22 September 2026

Kebakaran hutan di kawasan Bukit Setampol, Resor Torean, Gunung Rinjani, Lombok, terjadi pada Selasa, 22 September 2026.

Kebakaran tersebut kemudian berdampak pada jalur pendakian di kawasan Senaru dan Torean sehingga dilakukan penutupan sementara. Setelah proses pemadaman, evaluasi, serta pemeriksaan terhadap kondisi jalur dan fasilitas selesai dilakukan, jalur Senaru kembali dibuka mulai 3 Oktober 2026.

Wisatawan yang hendak mendaki Gunung Rinjani melalui jalur Senaru dapat melakukan registrasi melalui aplikasi eRinjani dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengelola kawasan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 21:39 Tanggal 03 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Penulis: Amanda Editor: Editor